Wahid Husen Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara Pertimbangkan Banding
Beritaterkini99 – Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara atas kasus suap. Pengacara pertimbangkan mengajukan banding.
“Kita nggak terima lah putusan 8 tahun itu. Pertimbangan kita nanti untuk banding banyak sekali,” ucap pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi kepada Beritaterkini99.com, Selasa (9/4/2019).
Firma menjelaskan dalam perkara ini, kliennya tak bersalah. Soal izin berobat yang jadi pokok permasalahan, dia menilai Wahid sudah melaksanakan perintah undang-undang.
“Dia melaksanakan perintah undang-undang yang membolehkan orang ke rumah sakit. Kalau orang sakit berulang-ulang ya ke rumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Firma juga menyinggung soal fasilitas saung ‘elit’ yang dipermasalahkan. Menurutnya, keberadaan saung justru memudahkan keluarga atau kerabat yang mau berkunjung. Sebab, selama ini, lapas khusus napi tipikor itu tak memiliki tempat yang layak untuk kunjungan.
“Berkunjung di Sukamiskin kalau nggak ada saung itu di mana? Di lapangan berjemur? Kok hakim tidak mempertimbangkan itu, malah dibikin jadi sebab perbuatan bersalah. Saung itu sudah ada sejak sebelum dia jadi Kalapas Sukamiskin,” kata Firma.
“Berobat ke rumah sakit itu sudah ada jauh sebelum dia bertugas di Sukamiskin. Pembenahan kamar sudah ada jauh sebelum dia bertugas di Sukamiskin. Kok jadi dia menanggung semua, apa sih yang dia perbuat sampai vonisnya 8 tahun,” protes Firma.
Atas putusan itu, Firma mengaku dirinya tak bisa menerima. Sebagai kuasa hukum, dia mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kita nggak bisa terima. Itu keputusan kurang berkeadilan. Saya berprinsip banding. Sebagai lawyer, nanti kita tanya dulu klien, harus hargai dia (Wahid). Saya sebagai penasehat hukum berprinsip 8 tahun terlalu lama,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusa dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).