Fashion 

Tuntut Retailer Fashion yang Pakai Namanya, Kim Kardashian Dapat Rp 38 M

Beritaterkini99 – Kim Kardashian memenangkan tuntutan atas sebuah retailer fashion yang menggunakan dirinya untuk bahan promosi mereka. Kim mendapatkan Rp 38 miliar.

Kim Kardashian menuntut retailer fashion asal Inggris, Missguided pada Februari 2019. Tuntutan tersebut diajukannya setelah retailer tersebut terang-terangan menabuhkan genderang perang dengannya.

Perseteruan ini bermula ketika pada Februari 2019, Kim mengunggah foto dirinya memakai dress emas rancangan Kanye West. Dress tersebut baru saja selesai dibuat dan belum dijual di pasaran. Dan dia pun mengunggah penampilannya dalam balutan dress itu ke Instagram disertai keterangan foto yang menyindir Misguided.

“P.S. fast fashion brands, can you please wait until I wear this in real life before you knock it off? 😂” tulis Kim yang meminta pada retailer fashion untuk tidak langsung menyontek dress tersebut dan merilisnya dengan harga lebih murah.

Tuntut Retailer Fashion yang Pakai Namanya, Kim Kardashian Dapat Rp 38 M
Foto: Instagram

Rupanya sindiran Kim itu langsung dijawab Missguided. Hanya selang beberapa hari Missguided mengunggah foto yang memperlihatkan mereka sudah membuat dress emas yang serupa dengan yang dikenakan bintang Keeping Up With The Kardashian itu.

“The devil works hard but Missguided works harder @kimkardashian you’ve only got a few days before this drops online,” tulis Missguided di Instagram.

Dan kemarahan Kim pada Missguided sudah tidak terbendung lagi. Hal itu karena dress emas itu bukan busana pertama yang dicontek Missguided. Retailer yang berbasis di Manchester itu sebelumnya sudah berkali-kali merilis koleksi yang menyontek busana Kim. Dan mereka pun tak segan memakai foto dan menyertakan akun Instagram Kim pada postingannya. Sehingga orang-orang pun beranggapan Kim memang bekerja untuk Missguided yang nyatanya tidak demikian.

Kim pun menuntut Missguided atas tindakannya menggunakan dirinya dan namanya serta menyontek busananya. Dia meminta ganti rugi US$ 10 juta. Namun dalam persidangan Rabu (3/7/2019), istri Kanye West tersebut tidak mendapatkan nilai yang dituntutnya.

Hakim menyatakan Missguided bersalah karena berulang kali menggunakan nama Kim Kardashian tanpa izin. Dan retailer fashion itu diminta membayar ganti rugi senilai US$ 2,7 juta atau sekitar Rp 38 miliar.

Related posts