Soal Aturan IMEI, Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Masyarakat
Beritaterkini99 – Penerapan aturan validasi International Mobile Equipment Identity, atau regulasi IMEI, di Indonesia tampaknya sudah di depan mata. Tetapi ada keraguan atas sistem yang dipakai untuk mengidentifikasi nomor IMEI tersebut.
Keraguan ini muncul terhadap alat pemindai bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), atau jika diindonesiakan menjadi Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Alat ini merupakan hibah dari Qualcomm untuk pemerintah Indonesia.
Ian Joseph Matheus Edward, pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik kita pada dasarnya harus mendukung program pemerintah khususnya dalam memberantas peredaran barang ilegal, termasuk ponsel BM (black market)
Namun, tambahnya, harus dipertanyakan juga mengapa ada perusahaan asing yang mau memberikan DIRBS secara cuma-cuma ke Kementerian Perindustrian. Ia mencurigai alat ini bisa mengumpulkan informasi big data dari ponsel masyarakat Indonesia.
“Seharusnya pemerintah curiga kenapa tiba-tiba vendor memberikan alat itu gratis. Saya yakin betul vendor yang memberikan DIRBS pasti minta imbalannya. Tidak menutup kemungkinan alat yang dipasang tersebut bisa mencuri big data baik yang ada di pelanggan atau operator,” kata Ian.
Menurutnya, informasi yang bisa dikumpulkan menggunakan alat ini antara lain adalah jenis chipset, prosesor, nama pengguna, nomor ponsel pengguna. Masih menurut Ian, untuk menjalankan DIRBS ini operator harus membeli alat lagi dari vendor.
Lalu ada juga pendapat dari Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih S.E. yang menyebut pemerintah harus mempertimbangkan secara matang regulasi pemblokiran IMEI. Menurutnya, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan big data untuk kepentingan tertentu. Jika pemerintah bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, ia turut meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.
Dengan kata lain, pemerintah harus bisa memastikan keamanan data pribadi pemilik IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang “mendulang” big data dari ponsel masyarakat Indonesia. Alamsyah pun menganggap IMEI adalah informasi yang terkait aset pribadi, sehingga tak bisa sembarangan diakses pihak lain. Terlebih lagi ada pihak lain yang menyediakan alat tersebut secara cuma-cuma.
Alamsyah menyebutkan, hanya lembaga yang diberi otoritas oleh Undang-Undang saja yang boleh mengakses IMEI tersebut. Setelah tujuan akses telah terpenuhi, lembaga itu pun harus segera memusnahkan data IMEI tersebut.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar,” ucapnya.
“Oleh karena itu Ombudsman menyarankan agar pemerintah fokus pada pembenahan regulasi fundamental, jangan buat regulasi tambal sulam yang tidak menyelesaikan akar permasalahan,” pungkas Alamsyah dalam keterangan yang diterima Beritaterkini99.com.