POLITIK 

Pemprov-DPRD DKI Akan Bahas 18 Raperda di 2019, Ini Rinciannya

Beritaterkini99-Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akan membahas 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program program legislasi daerah di program legislasi daerah di 2019.

Dalam rapat paripurna disebutkan sebanyak 14 raperda yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu yang diusulkan DPRD DKI Jakarta hanya empat raperda.

“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2018, inisiatif eksekutif,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan di Kantor DPRD DKI Jakarta,  Jumat (30/11/2018).

Selain itu, Pemprov DKI mengusulkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil atau soal pengelolaan reklamasi.

Berikut 14 raperda yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2018

2. Raperda tentang Perubahan APBD DKI 2019

3. Raperda tentang APBD DKI 2020

4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

8. Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik

9. Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah

10. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

11. Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

12.  Raperda tentang Perlindungan Disabilitas

13. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil

14. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah

2 dari 2 halaman

Usulan DPRD

Sementara empat raperda yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta adalah:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan

2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR

3. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

4. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

Related posts