Ini Alasan BKN Terapkan Sistem Ranking di Seleksi CPNS 2018
Beritaterkini99- Pemerintah telah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Kebijakan ini diumumkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Dikutip dari Siaran Pers BKN, Jumat (23/11/2018), Peraturan ini diterapkan melihat tingkat kelulusan peserta SKD yang masih sangat rendah, yakni 12,5 persen di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat, 3,7 persen di Wilayah Barat, 2,2 persen untuk wilayah Tengah, dan 1,4 persen untuk Wilayah Timur.
Rendahnya angka kelulusan ini disebabkan karena banyaknya peserta yang tak berhasil memenuhi passing grade (PG). Angka yang rendah ini dikhawatirkan tidak mampu menjawab tantangan zaman khususnya dalam memberikan percepatan layanan kepada publik di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Untuk mencegah potensi munculnya hambatan pelayanan publik yang dapat terjadi di masa mendatang, pemerintah kemudian menerapkan sistem ranking ini.
Dalam peraturan tersebut, peserta seleksi CPNS yang berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dibagi menjadi dua kelompok yaitu pesert SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Dengan ketentuan tersebut, rata-rata tingkat kelulusan diproyeksikan dapat melonjak mencapai 73,8 persen untuk tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat, 66,6 persen untuk Wilayah Barat, 54,9 persen di Wilayah Tengah, dan 44,2 persen di Wilayah Timur.
Keterangan lengkap dari ketentuan baru kelulusan tes SKD CPNS 2018 dapat diakses dengan mengklik di sini.
Contoh Kasus
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan kebijakan baru ini, BKN merilis sejumlah contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan.
Berikut contoh kasus untuk lebih memahami cara kerja Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018:
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yang lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
– Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
– Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB
c. Memenuhi passing grade:
– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude, dan formasi khusus diaspora
– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
Bila ada nilai total peserta SKD yang sama, penentuan akan dilihat dari nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.