Hukum Poligami Dalam Islam
Beritaterkini99- Hukum poligami dalam Islam dan di banyak negara diatur dengan ketentuan yang cukup spesifik. Berikut adalah penjelasan tentang hukum poligami dari berbagai perspektif:
1. Hukum Poligami dalam Islam
Dalam Islam, poligami (memiliki lebih dari satu istri) diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat yang ketat
Syarat-syarat Poligami dalam Islam
- Keadilan: Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang pria yang ingin melakukan poligami adalah berlaku adil terhadap semua istri. Ini mencakup keadilan dalam hal nafkah, perhatian, dan hak-hak lainnya. Jika seorang pria merasa tidak mampu untuk berlaku adil, maka poligami tidak diperbolehkan.
- Kemampuan Finansial: Poligami juga mensyaratkan kemampuan finansial yang cukup. Suami harus mampu memberikan nafkah yang adil dan cukup kepada istri-istrinya, baik dalam hal materi (seperti tempat tinggal, makanan, pakaian) maupun emosional.
- Persetujuan Istri: Meskipun tidak ada ketentuan dalam Al-Qur’an yang secara eksplisit mewajibkan persetujuan istri pertama, dalam praktiknya, banyak ulama dan hukum di berbagai negara menganjurkan agar istri pertama diberi tahu atau setuju jika suami ingin menikah lagi.
- Tidak Menambah Kewajiban: Poligami tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi nafsu semata. Dalam Islam, poligami harus dilakukan dengan tujuan yang benar dan untuk kebutuhan tertentu, seperti untuk menjaga perempuan janda atau yatim yang membutuhkan perlindungan.
- Tidak Melanggar Prinsip Keadilan: Poligami dibolehkan selama seorang suami dapat berlaku adil dan tidak mendiskriminasi istri-istrinya. Jika ada ketidakadilan, maka poligami tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam.