DPRD: Sandiaga Uno Wajib Hadir Bacakan Surat Mundur sebagai Wagub DKI
beritaterkini99 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pernyataan berhenti Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada Senin besok, 27 Agustus 2018. Sandiaga Uno diwajibkan hadir untuk membacakan sendiri pengunduran dirinya di hadapan DPRD DKI Jakarta.
“Seharusnya hadir ya, enggak apa-apa. Saya sih berharap dia hadir,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus saat dihubungi, Minggu (26/8/2018).
Keputusan mewajibkan Sandiaga untuk hadir dalam paripurna diambil saat DPRD menyelenggarakan rapat badan musyawarah (Bamus) pada Selasa, 21 Agustus 2018 lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sendiri yang mengusulkan hal tersebut dalam rapat.
Namun begitu, menurut Bestari, tidak ada sanksi yang diberikan jika cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 itu berhalangan hadir.
“Ya enggak (ada sanksi) juga, sanksi apa orang sudah mundur. (Paripurna) tetap berlangsung,” kata Bestari seperti dilansir dari beritaterkini99.
Dia menjelaskan, rapat paripurna besok hanya untuk meminta persetujuan bahwa Sandiaga mengundurkan diri atau mengajukan permohonan untuk berhenti. Hal itu dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.
“Apakah dapat disetujui? Setuju. Ya sudah kelar, gitu saja. (Paripurna) Cuma lima menit saja kok,” tandasnya.
Sandiaga Akan Datang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Sandiaga akan hadir untuk membacakan sendiri surat pernyataan berhentinya sesuai permintaan Bamus DPRD DKI Jakarta.
“Keliatannya sih datang,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 24 Agustus 2018.
Hal itu disampaikannya usai bertemu Sandiaga dalam perayaan HUT Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis 23 Agustus 2018.
“Kita ngobrol soal hari Senin, mudah-mudahan, lagi dicocokin (jadwalnya),” kata dia.