Charles PDIP: RKHUP Sudah Ditolak, Demo Anarkis Juga Harus Berhenti
Beritaterkini99 – Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris menilai penundaan pengesahan RUU KUHP, Pemasyarakatan, Pertanahan, dan Minerba menunjukkan suara publik sudah didengar dan dipenuhi Presiden Jokowi. Karena itu, dia mengimbau agar demo mahasiswa sebaliknya dihentikan.
“Aksi-aksi demonstrasi mahasiswa terkait hal ini tidak diperlukan lagi, kecuali ingin memberi peluang kepada pengacau dan perusuh untuk menungganginya,” kata Charles di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut Charles, demonstrasi di sekitar Senayan yang berujung anarkis Selasa, 24 September 2019 itu, sangat mungkin ditunggangi oleh pihak-pihak selain mahasiswa.
“Pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi ada perusuh yang bukan mahasiswa telah menunggangi demonstrasi semalam sehingga berujung anarkis dengan pola mirip aksi 22 Mei,” ujar dia.
Dia menyebut aspirasi mahasiswa harus dihargai. Presiden Jokowi juga sudah mendengarkan aspirasi publik. Namun, demonstrasi membuka peluang pihak lain menunggangi.
“Maka sudahilah aksi demonstrasi karena sudah ada pihak-pihak yang jelas menunggangi ketulusan hati adik-adik mahasiswa untuk kepentingan politik tertentu. Jika ada ketidakpuasan, gunakanlah jalur-jalur konstitusional yang tersedia,” imbuh Charles.
Banyak Tantangan Dihadapi
Charles menyatakan masih banyak masalah dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia ke depan.
“Mari kita satukan langkah dan fokus membangun bangsa ke depan, tanpa harus menghabiskan energi pada hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih baik,” ucap Charles.
Secara pribadi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku juga tidak setuju dengan pengesahan RUU KUHP dan menyatakan tidak ada urgensi untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang menuai pro kontra tersebut.
“Sebagai warga negara saya juga menolak pengesahan RUU KUHP yang menurut hemat saya masih mengandung sejumlah pasal yang berpotensi merugikan hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional masyarakat secara luas,” tandas dia.