OJK Kembali Hentikan 182 Usaha Pinjaman Online Tak Berizin
beritaterkini99 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 182 entitas peer to peer lending atau usaha pinjam meminjam uang secara online. Penghentian ini dilakukan karena entitas tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha dari OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, 182 entitas ini terbukti berpotensi merugikan…
Read More