Organda: Tarif Taksi Online Kini Sama dengan Konvensional
Beritaterkini99-Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik terbitnya aturan baru terkait dengan taksi online. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus. “Kita mendukung kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan agar yang online ini mengikuti aturan, sebagaimana diamanatkan PP 74 Tahun 2014,” ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat berbincang…
Read More