Waspada, OJK Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal Ini!
Beritatrekini99- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar 144 penyelenggara Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak memiliki izin. Jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan sejak 2018 hingga saat ini meningkat yang sebelumnya ada sebanyak 404 entitas, sedangkan pada tahun ini mencapai 543 entitas. Sehingga secara total ada 947 entitas yang telah ditangani oleh…
Read More