Alasan Jaksa Tahan 3 Dokter Spesialis di Kasus Korupsi Alkes
Beritaterkini99 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan 3 dokter spesialis dan 2 pihak swasta dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan mereka melarikan diri.
“Yang jelas, itu ya (alasan menahan) melarikan diri. Kenapa? Kami kan punya pengalaman 14 buronan yang kita tangkap, antara lain (dari 14 orang) ada juga dokter-dokter. Dulu modelnya gitu, tangguhkan, tapi nanti giliran mau diproses persidangan dia terbukti, eksekusinya susah,” kata Kajari Pekanbaru Suripto kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Suripto menjelaskan, berdasarkan pengalaman, ada juga terdakwa dokter yang melarikan diri, sehingga menjadi alasan mereka melakukan penahanan.
“Dan untuk menangkapnya lagi (bila melarikan diri) kan susah. Buang tenaga, buang biaya, tidak mudah. Ini kan (penahan) prinsip keadilan, tersangka korupsi akan kita tahan, kalau ini nggak, ya ada apa nanti,” kata Suripto.
Terkait aksi solidaritas sejumlah dokter di Pekanbaru tadi pagi yang melakukan demo mengancam akan mogok, Suripto menyarankan agar tidak dilakukan.
“Jadi saya mohon disampaikan ke publik ya, artinya tidak ada kriminalisasi. Kalau sebagai solidaritas dokter akan mogok, ya janganlah. Kecuali kita bener-bener orang tak salah (ditahan). Ini kan (terduga korupsi) ya bolehlah seperti itu. Saya kira dokter kan terikat sumpah jabatan dokter mengutamakan kepentingan pasien dan masyarakat,” kata Suripto.
Sebagaimana diketahui, Kejari Pekanbaru menahan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Arifin Achmad. Dari jumlah itu, 3 terduga koruptor berstatus dokter spesialis. Mereka adalah dr Weli Yulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial. Kedua terdakwa lainnya dari pihak swastas dari CV PMR, yakni Muhklis dan Yuni.
Modus korupsinya adalah para medis ini memanfaatkan tidak adanya alkes untuk sekali pakai operasi. Mereka bekerja sama dengan CV PMR selaku penyedia administrasi. Padahal dokter bedah itu membeli alkes dari pihak lain. Harga alkes mereka mark up dengan harga yang tinggi.
Administrasinya dari CV PMR yang sebenarnya tidak menjual alkes. Pihak swasta ini menerima komisi 5 persen dari harga alkes tersebut. Kerugian negara setelah dihitung BPKP mencapai Rp 420 juta.
Kasus ini pertama kali ditangani penyidik Polresta Pekanbaru. Hasil penyidikan, kelimanya dijadikan tersangka. Tak terima dijadikan tersangka korupsi, tiga dokter tadi melakukan upaya praperadilan. Tapi praperadilan itu akhirnya ditolak. Kasus ini pun berlanjut pada penyerahan tahap II dari Polresta ke Kejari Pekanbaru.