Menkumham Lantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Beritaterkini99 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2019-2024. Salah satu yang dilantik adalah musisi Ebiet G Ade.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, setelah melakukan seleksi, akhirnya panitia memutuskan sembilan nama Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024. Keputusan tersebut mengisi kekosongan karena ditinggal purna tugas komisioner sebelumnya sejak 19 Januari 2019.
“Kami baru saja melantik komisoner baru. Pemilihan komodioner LMKN ini melalui seleksi,” kata Yasonna, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Yasonna menginginkan, dengan dilantiknya komisioner baru ini diharapkan mampu meningkatkan pungutan royalti dari karya cipta dan hak cipta yang kemudian bisa disalurkan ke pemilik royalti. Dampak akhir dari ketaaan pungutan royalti ini adalah memberikan kesejahteraan ke pemilik hak dan karya cipta.
“Dengan adanya komisioner ini mereka bisa memungut royalti dari karya cipta dan hak cipta dikembalikan pemilik. Kita di Indonesia belum terlalu besar memungut royalti,” tuturnya.
Yasonna menegaskan, komisioner LMKN merupakan instansi resmi dari pemerintah yang berwenang memungut royalti dan menyalurkannya ke pemilik karya dan hak cipta. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
“Undang-undang mengatur hak cipta mengatur lembaga yang menagih,” tandasnya.
Susunan Komisioner
9 komisioner baru LMKN tersebut adalah:
– Yorud Saleh
– James Freddy Sundah
– Rapin Mudirdjo Kawradji
– Marulam Juniasi Hutauruk
– Rein Uthami Dewi
– Irfan Aulia
– Ebiet G. Ade
– Yessi Kurniawan
– Adi Adrian.