EKONOMI 

Pembebasan Lahan Lebih Mudah Dorong Peningkatan Pencarian Migas

Beritatrekini99 – Kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas‎) akan mendapat kemudahan pembebasan lahan. Dengan adanya kemudahan ini akan membuat proses pencarian migas semakin masif sehingga dapat meningkatkan produksi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, saat ini kondisi produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan sehingga harus melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan.

“Hari ini produksi migas dalam negeri sekitar 800 ribu barel, kita impor sekitar 1 juta barel. Itu yang menyebabkan defisit kita paling banyak di sektor migas,” kata Sofyan, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Untuk meningkatkan produksi migas perlu dilakukan terobosan, diantaranya memudahkan pembebasan tanah yang akan digunakan untuk kegiatan pencarian migas. Dengan begitu, akan mendorong kegiatan eksplorasi yang berujung pada peningkatan produksi migas.

“Paling tidak eksplorasi bisa lebih cepat. Selama ini perusahaan-perusahaan migas sulit sekali untuk ngebor,” tuturnya.

Sofyan mengungkapkan, agar pembebasan lahan yang digunakan sektor hulu migas mendapat kemudahan, instansinya telah memberikan diskre‎si ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

“Saya akan buatkan diskresi sebagai menteri bahwa ini sama pentingnya dengan infrastruktur. Kita akan perlakukan ini sebagai kepentingan publik,” tandasnya.

2 dari 3 halaman

Insentif

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendapat kewenangan pembebasan tanah, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini untuk memperlancar proyek migas nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, sektor hulu migas kerap mengalami kesulitan mendapat tanah untuk pembangunan proyek. Hal ini menjadi hambatan pengembangan kegiatan hulu migas Indonesia

“Salah satu hambatan karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak, salah satu sebabnya karena hambatan memperoleh tanah, terutama di daerah,” kata Sofyan, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Sofyan pun memberikan kemudahan pembebasan lahan memalui diskresi ke SKK Migas selaku regulator kegiatan hulu migas Indonesia, diskresi diberikan karena sektor migas tidak masuk dalam objek Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini sudah disepakati dalam nota kesepahaman.

“Intinya dalam Undang-Undang No.2 tidak termasuk migas, padahal migas sangat penting dibanding infrastruktur lain,” ujar dia.

Sofyan menuturkan, dengan ‎penerapan kebijakan tersebut tidak ada lagi hambatan pembebasan tanah, sebab pembebasan lahan dilakukan oleh perwakilan pemerintah, sehingga investor tidak lagi turun langsung membebaskan lahan.

“Selama ini b to b, kalo pemilik tanah tidak setuju ya repot kita. Tapi kalau kepentingan publik tinggal, panggil appraisal, tentukan harga tanah bangunan, lalu ganti rugi Kemudian dibayar,” ujar dia.

Related posts