Menag: Honor Penyuluh Non PNS Naik 100 Persen Mulai Januari 2019
Beritaterkini99- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan besaran honor yang diterima oleh Penyuluh Agama Non PNS naik 100 persen, mulai Januari 2019.
Hal ini disampaikan Menag saat melakukan dialog dengan penyuluh agama pada kegiatan Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Asrama Haji Bekasi.
“Per Januari 2019, honor penyuluh agama Non PNS naik 100 persen. Jika sebelumnya penyuluh memperoleh honor sebesar 500 ribu per bulan, maka di tahun ini honornya menjadi satu juta per bulan,” ujar Menag, dikutip dari laman Kemenag.
Kenaikan honor ini menurut Menag sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2018 lalu. Menurut Menag, di beberapa tahun sebelumnya kebijakan keuangan pemerintah lebih banyak diarahkan kepada peningkatan infrastruktur. Hal ini bertujuan guna mengejar ketertinggalan infrastruktur.
“Di tahun ini, kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan SDM. Itu mengapa honor penyuluh pun 100 persen ditingkatkan,” jelas Menag di hadapan 750 ASN Kankemenag Kota Bekasi.
Selain Menag, dalam kesempatan tersebut juga hadir sebagai narasumber Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno. Acara yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut dimoderatori oleh Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, A. Bukhori.
Kemenag Dorong Honorer K2 Ikuti Skema PPPK
Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Tenaga Honorer K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK sendiri, rencananya akan mulai dibuka pada akhir Januari 2019.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi.
“PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2,” tutur Menag, dikutip dari laman Kemenag.
Menag berharap, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.
Dalam dialog bertajuk Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) tersebut, juga turut hadir sebagai narasumber Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno.
Senada dengan Menag, Suyitno pun menyampaikan di tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yakni untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
“Untuk Kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap peluang ini dapat dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2,” imbuhnya.
Kemenag Ajukan Kebutuhan PPPK Sebanyak 20 Ribu Orang
Bukan tanpa alasan Suyitno menyatakan hal tersebut. Pasalnya, menurutnya ada beberapa keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertama, dengan munculnya PP tersebut membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.
“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK,” jelas Suyitno.
Keuntungan lain yang bisa diperoleh menurut Suyitno adalah fasilitas yang didapat bagi mereka yang berhasil menjadi PPPK.
“Mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja,” papar Suyitno.
Suyitno juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20ribu orang.
“Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019. Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” jelas Suyitno.