Di Omnibus Law Lapangan Kerja, Pekerja Kontrak Kena PHK Bakal Dapat Pesangon
Beritatrekini99- Pekerja kontrak akan mendapatkan kompensasi atau pesangon apabila mengalami pengakhiran hubungan kerja (PHK). Hal tersebut diatur oleh pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Jadi ini bentuk kepedulian pemerintah dalam Omnibus Law,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Khairul melanjutkan, dalam Omnibus Law…
Read More