Produk Tak Bersertifikat Halal pada 2019, Pelaku Industri Bisa Kena Pidana
Beritatrekini99- Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Berdasarkan pasal 4 dalam UU ini, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pada pasal 67, menyebutkan jika kewajiban sertifikat tersebut mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan pada Oktober 2019. ”Di UU 33 tahun 2014. Semua memang…
Read More