Mulai 10 Oktober, Impor Barang Kiriman Jadi USD 75
beritaterkini99 – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberlakukan aturan baru terkait impor barang kiriman. Aturan baru itu dengan memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.…
Read More